blog-indonesia.com

Minggu, 14 April 2013

Kasus Pencurian Pulsa

 Penyedot Pulsa Dijerat Pasal Berlapis 

Penyedot Pulsa Dijerat Pasal Berlapis    Jakarta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka kasus pencurian pulsa. Tersangka yang merupakan direktur dua perusahaan content provider (CP) dan seorang eksekutif perusahaan operator telekomunikasi itu dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Sutarman, mengatakan, pihaknya telah menetapkan status tersangka pada NHB alias N dari PT Colibri Network (perusahaan content provider), WM dari PT Mediaplay (perusahaan content provider), dan KP dari PT Telkomsel (perusahaan telekomunikasi).

"Sangkaannya diduga melakukan perbuatan melawan hukum Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Sutarman kepada Tempo, Jumat, 12 April 2013.

Untuk sangkaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, para terangka diancam dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Sedangkan untuk sangkaan tindak pidana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, para tersangka diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Menurut Sutarman, berkas perkara atas nama NHB alias N sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada awal Maret 2013 lalu dan dinyatakan lengkap (P21). Sedangkan dua berkas lainnya masih dalam penelitian jaksa.

Penanganan kasus ini sudah dilakukan sejak 2011. Kasus bermula saat adanya pengaduan dari masyarakat yang melaporkan tersedotnya pulsa mereka setelah melakukan registrasi layanan content provider. Ketiga tersangka adalah petinggi perusahaan yang membuat nota kesepakatan mengenai produk pesan pendek premium tersebut.

 Awal Mula Kasus Pencurian Pulsa   

Begini Awal Mula Kasus Pencurian Pulsa   
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Sutarman, menjelaskan, pencurian pulsa sebenarnya merupakan penyimpangan dari praktek penyelenggaraan jasa pesan premium dan pengiriman jasa pesan pendek ke banyak tujuan (SMS Broadcast).

“Sebenarnya penyelenggaraan jasa itu ada dasarnya di peraturan menteri,” kata Sutarman kepada Tempo, Jumat, 12 April 2013.

Peraturan Menteri yang dimaksud Sutarman adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang penyelenggaraan jasa pesan premium dan pengiriman jasa pesan pendek ke banyak tujuan (broadcast).

Sayangnya, dalam prakteknya, kerja sama operator seluler dan perusahaan content provider itu menyimpang. Tujuannya tidak lagi untuk memberikan nilai tambah layanan komunikasi seluler kepada pelanggan, melainkan lebih untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.

Menurut Sutarman, umumnya perusahaan provider telekomunikasi dan content provider berbagai keuntungan 40:60, dengan porsi lebih besar untuk perusahaan content provider. Operator seluler menikmati porsi lumayan karena seluruh jaringannya dipakai untuk mengirim content yang dijual kepada pengguna telepon seluler. “Proporsi pembagian ini tidak mutlak, bergantung pada kriteria pendapatan dari content provider,” Sutarman menjelaskan.

Nah, masalah muncul ketika content provider tidak bisa memenuhi target pendapatan yang ditetapkan oleh operator seluler atau provider telekomunikasi. “Jika tidak terpenuhi target yang telah ditentukan, content provider akan dihentikan kerja samanya," kata Sutarman.

Ini membuat content provider berlomba-lomba untuk mengeruk keuntungan dengan segala cara. Salah satunya dengan memanipulasi pengguna telepon agar pulsanya tersedot.


  Tempo  

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More