blog-indonesia.com

Kamis, 18 April 2013

Industri Migas Hasilkan Nilai Tambah Rp 6 Triliun

Industri Migas Hasilkan Nilai Tambah Rp 6 Triliun  Jakarta - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini meminta bank nasional meningkatkan penyaluran kredit untuk sektor hulu minyak dan gas (migas).

Menurut dia, sektor ini sangat penting karena menghasilkan efek penggandaan (multiplier effect) yang sangat tinggi. "Dari modal Rp 1 miliar, nilai tambahnya mencapai Rp 6,63 triliun," kata dia dalam peluncuran buku Migas, Perbankan dan Perekonomian Nasional, Sinergisitas Hulu Migas dan Perbankan Nasional di kantornya, Kamis, 18 April 2013.

Menurut Rudi, efek berganda itu dihasilkan dari kegiatan penunjang industri hulu migas. Beberapa bisnis yang terkait sektor ini di antaranya konstruksi, penyewaan rig, kontraktor pengeboran, pembebasan lahan, serta penyediaan kendaraan. Dengan memasukkan pendapatan dari bisnis tersebut, Rudi mengatakan nilai tambah industri hulu migas lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata efek penyaluran kredit untuk seluruh sektor ekonomi. "Nilai tambah seluruh sektor ekonomi hanya Rp 4,94 triliun," ujarnya.

Meski menjanjikan keuntungan besar, Rudi mengatakan resiko bisnis migas relatif lebih tinggi dibandingkan sektor lain. Kebutuhan dananya juga terbilang besar. Untuk menghindari kerugian atau kredit macet, bank harus menerapkan tindakan pengamanan dan mengedepankan unsur kehati-hatian sebelum memberikan kredit di sektor hulu migas. "Dengan mitigasi resiko, partisipasi perbankan dalam industri migas bisa lebih optimal," katanya.

Data SKK Migas menyebutkan sejak 2009 hingga Maret 2013 nilai komitmen transaksi pembayaran sektor hulu migas cukup besar. Pembayaran yang dilakukan melalui bank plat merah dan bank milik daerah mencapai US$ 26,67 miliar atau Rp 240 triliun.


  Tempo  

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More