Jakarta � Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengambil
alih Universitas Trisaksi, untuk dijadikan Perguruan Tinggi Negeri
(PTN). Hal itu menjadi solusi dari konflik berkepanjangan yang terjadi
antara pihak Rektorat dengan yayasan.
"Melihat pengalaman Trisakti
yang sudah panjang dalam mengelola dirinya sendiri, dan dalam
Undang-Undang Dikti ada yang disebut dengan PTN Badan Hukum (BH), jadi
bisa arahnya Trisakti akan mengambil bentuk PTNBH," ungkap Direktur
Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat Pendidikan Tinggi, Kemdikbud,
Achmad Jazidie, seusai dialog publik tentang Penyelesaian Masalah
Penyelenggaraan Pendidikan di Universitas Trisakti, di Gedung Kemdikbud,
Senin (3/12).
Dikatakannya, pemerintah tidak bisa tinggal diam,
dan harus segera menyelesaikan konflik yang terjadi di tubuh universitas
tersebut. Dialog tersebut akhirnya membuahkan hasil, kedua belah pihak
meminta pemerintah untuk mengambil alih penyelesaian konflik internal
tersebut.
Pola PTNBH itu juga terdapat pada eks tujuh PTN Badan
Hukum Milik Negara (BHMN). Dimana mereka memiliki otonomi secara penuh,
meskipun ada intervensi dari pemerintah. "Sama seperti eks tujuh BHMN,
punya otonomi penuh," imbuhnya.
Untuk selanjutnya, dalam waktu
dekat ini pihaknya akan mengumpulkan kembali kedua belah pihak untuk
melakukan rekonsiliasi. Diharapkan, keduanya dapat dapat sama-sama
legowo untuk menyelesaikan permasalahan. Jika tidak segera diselesikan,
maka masalah tersebut akan terus berlarut.
"Kita akan undang dari
pihak yayasan, rektorat, pengamat, dan pada akhirnya ditegaskan kembali
untuk diambil alih pemerintah," tuturnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.