blog-indonesia.com

Senin, 08 Oktober 2012

Asal Lambang RI


 Lambang RI Mirip Kerajaan Samudera Pasai

Lambang negara Indonesia ini meniru lambang Kerajaan Samudera Pasai yang duluan eksis.

Lambang Kerajaan Samudera Pasai
Jangan salah duga dua lukisan di atas sekilas mirip. Namun kalau diperhatikan detil sangat berbeda. Keduanya juga merupakan lambang dua negara yang berbeda. Yang pertama Garuda Pancasila lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan yang kedua lambang Kerajaan Samudera Pasai.
Asal muasal penggunaan lambang Garuda Pancasila sebagai lambang negara adalah bermula saat Sultan Abdurrahman Hamid Alkadrie II (Sultan Hamid II) memenangi sayembara lambang negara. Sayembara ini diadakan oleh Presiden Soekarno. Sebelumnya ada usulan lambang negara yang diajukan oleh M. Yamin namun ditolak oleh panitia karena masih ada pengaruh Jepang melalui penempatan sinar matahari.

Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945, baru pada tahun 1950 kita memiliki lambang negara. Jadi selama lima tahun itu Indonesia nirlambang negara. Garuda Pancasila ditetapkan sebagai lambang Negara RI pada 11 Februari 1950 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 1951.

Lalu Presiden Soekarno memperkenalkan lambang itu kepada masyarakat pada 15 Februari 1950 di Hotel Des Indes Jakarta. Sebelumnya Garuda juga sudah menjadi lambang kerajaan atau stempel kerajaan di Jawa seperti Kerajaan Airlangga.

Sebelum digunakan secara resmi sebagai lambaga negara RI, Garuda juga sudah dipakai sebagai lambang Kerajaan Samudera Pasai yang dulu kala berpusat di Aceh Utara. Kerajaan Samudera Pasai didirikan oleh Sultan Malikussaleh (Meurah Silu) pada abad ke 13 atau pada 1267. Seorang petualang Ibnu Batuthah dalam bukunya Tuhfat al-Nazha menuturkan Samudera Pasai sudah menjadi pusat studi Islam di kawasan Asia Tenggara.

Siapa sebenarnya yang merancang lambang Kerajaan Samudera Pasai? “Lambang Kerajaan Samudera Pasai dirancang oleh Sultan Samudera Pasai Sultan Zainal Abidin. Lambang burung itu bermakna syiar agama yang luas, berani dan bijaksana,” sebut R Indra S Attahashi kepada Beritasatu.com, Sabtu (6/10).

Indra menjelaskan, lambang berisi kalimat Tauhid dan Rukun Islam. Rinciannya, kepala burung itu bermakna Basmallah, sayap dan kakinya merupakan ucapan dua kalimat Syahadat. Terakhir, badan burung itu merupakan Rukun Islam.

Pria kelahiran 1974 itu menjelaskan lambang itu disalin ulang oleh Teuku Raja Muluk Attahashi bin bin Teuku Cik Ismail Siddik Attahashi yang merupakan Sultan Muda Aceh yang diangkat pasca peristiwa Perang Cumbok pada 1945. Ketika itu di Aceh Tamiang ada kerajaan sendiri bernama Kerajaan Sungai Iyu.

“Bisa saja disebut, lambang negara Indonesia ini meniru lambang Kerajaan Samudera Pasai yang duluan eksis sebelum kaum Nasionalis Marhaenisme merancang NKRI,” ungkap Indra yang juga generasi ketujuh dari Kerajaan Sungai Iyu.

Indra menjelaskan, lambang Kerajaan Samudera Pasai itu sudah ada dalam silsilah keluarganya lebih dari 100 tahun lalu. Dari kakek atau nenek, lambang itu diwariskan dari generasi ke generasi yang selalu dikisahkan bahwa itu lambang Kerajaan Samudera Pasai.

Disebutkan, asal-usul pendiri Kerajaan Samudera Pasai berasal dari keturunan Turki yakni Al Ghazy Syarif Attahashi yang merupakan panglima memimpin utusan Dinasti Usmaniyah (Ottoman) yang membantu Aceh menghadapi serangan Portugis. Kemudian panglima ketujuh itu menikah dengan seorang putri Sultan Iskandar Muda.

Perihal lambang Negara Indonesia yang mirip dengan lambang Kerajaan Samudera Pasai juga dituturkan oleh Ibrahim Qamarius dosen Universitas Malikussaleh Aceh Utara. Setelah digelar seminar International Conference and Seminar "Malikussaleh; Past, Present and Future di Aceh Utara pada 11-12 Juli 2011, masyarakat mengirim lambang Kerajaan Samudera Pasai yang merupakan replika.

Lambang itu dilukis oleh Teuku Raja Muluk Attahashi, keturunan dari panglima Turki Utsmani yang ke Aceh ketika Sultan Iskandar Muda menghadapi Portugis, pimpinan dari Panglima Tujuh Syarif Attahashi.

Ibrahim menjelaskan, walaupun lambang Indonesia mirip dengan Kerajaan Samudera Pasai belum bisa dipastikan Indonesia meniru dari Samudera Pasai. Menurutnya, perlu pengkajian lebih lanjut.

“Panitia melakukan pengkajian konprehensif mengenai lambang atau gambar tersebut dan kemungkinan dibahas pada International Conference and Seminar Malikussaleh kedua pada 2013,” ungkap Ibrahim yang mantan ketua panitia konferensi itu kepada Beritasatu.com, Sabtu (6/10).

Terlepas dari klaim inspirasi Garuda dari lambang Kerajaan Samudera Pasai, sejarawan LIPI Aswi Warman Adam menegaskan kalau klaim itu menunjukkan kecintaan bangsa Indonesia. "Ini bukanlah sebuah klaim yang menjurus ke arah negatif. Ini merupakan sebuah bentuk kecintaan bangsa Indonesia, yang dulu saat proses pemilihan lambang negara memang ikut terlibat," kata Asvi.


 Setneg Tidak Simpan Usulan Lambang Negara

Sekretariat Negara tidak menyimpan data lengkap usulan lambang negara. Semua data telah dilimpahkan ke Lembaga Arsip Nasional.

logo Kementerian Sekretariat Negara
Burung Garuda yang menjadi simbol kebanggaan bangsa Indonesia merupakan hasil akhir dari perumusan yang dilakukan oleh  Panitia Lencana Negara usai masa kemerdekaan, dalam menentukan lambang negara.

Sugiri, Kepala Biro Tata Usaha dan Humas Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang ia himpun, penentuan lambang negara itu berada di bawah koordinasi Panitia Lencana Negara yang berisikan tokoh-tokoh penting nasional.

"Penentuan ini melalui Panitia Lencana Negara yang dibentuk tahun 1950. Yang menjadi koordinatornya adalah Sultan Hamid II, dengan susunannya Mohammad Yamin sebagai Ketua Panitia, dan beranggotakan Ki Hajar Dewantara, MA Pellaupessy, M Natsir, dan RM Ng Poerbatjaraka," ujarnya, saat ditemui Beritasatu.com di kantornya, Jumat (5/10).

"Panitia ini menyeleksi usulan-usulan yang masuk mengenai rancangan lambang negara, untuk diajukan kepada Presiden Soekarno," lanjut Sugiri. Dia pun menegaskan bahwa Garuda Pancasila resmi menjadi lambang negara Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1958.

Menurut Sugiri, Kementerian Sekretariat Negara tidak menyimpan data lengkap mengenai usulan-usulan yang masuk tersebut. Semua data masa lampau telah dilimpahkan ke Lembaga Arsip Nasional. Dia pun mengatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara tidak secara khusus menangani lambang negara.

Ketika Beritasatu.com menunjukkan gambar peninggalan dari Kerajaan Samudera Pasai yang mirip dengan lambang Garuda Pancasila yang dikenal luas sekarang, Sugiri mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya belum pernah lihat. Untuk Garuda sebagai lambang negara, (itu) diatur di dalam UU No. 24/2009," ujarnya.

UU yang dimaksud adalah UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Di mana Pasal 46 UU tersebut menyebutkan bahwa: "Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkram oleh Garuda."

Di bagian penjelasan UU ini, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Garuda Pancasila adalah lambang berupa burung garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno yaitu burung yang menyerupai burung elang rajawali.

Penggunaan Garuda Pancasila sebagai lambang negara pun diatur di dalam UU tersebut, yang menyebutkan pemasangan dilakukan di Istana/ Kantor Presiden dan Wakil Presiden, kantor lembaga negara, instansi pemerintah, dan kantor lainnya.

Menurut Sugiri lagi, pengadaan Garuda Pancasila merupakan tanggung jawab dari masing-masing kementerian dan lembaga. Begitu juga halnya dengan Istana Kepresidenan. Dia pun mengatakan, lambang Garuda Pancasila yang terpasang tidak harus secara berkala diganti.

"Jika memang masih bagus, untuk apa membeli lagi. Lagi pula, saya rasa di Istana, Garuda Pancasila-nya yang klasik," tuturnya.


 LIPI: Klaim Lambang Garuda Tidak Negatif

Mitos Garuda sudah terpatri pada candi dan berbagai prasasti sejak abad ke-15. 

Burung Garuda Pancasila
Dalam beberapa bulan terakhir ini, tersebar klaim kemiripan lambang negara RI, Garuda Pancasila dengan lambang salah satu kerajaan di Nusantara. Klaim ini muncul dari R Indra S Attahashi yang merupakan keturunan dari silsilah Kerajaan Samudera Pasai di Aceh. Menurut Indra, lambang Garuda Pancasila meniru lambang Kerajaan Samudera Pasai.

Indra membandingkan gambar yang dimilikinya yang merupakan warisan dari Muluk Attahashi bin Teuku Cik Ismail Siddik Attahashi. Teuku Raja Muluk Attahashi bin bin Teuku Cik Ismail Siddik Attahashi yang merupakan Sultan Muda Aceh yang diangkat pasca peristiwa Perang Cumbok pada 1945. Ketika itu di Aceh Tamiang ada kerajaan sendiri bernama Kerajaan Sungai Iyu.

Jika diperhatikan sekilas, lukisan lambang peninggalan kerajaan Aceh itu mirip dengan Garuda Pancasila. Gambarnya berwarna keemasan dengan tulisan-tulisan, dengan bentuk seperti seekor burung garuda.

Di bagian tengah badan burung garuda ini, terlihat kotak bertuliskan rangkaian tulisan berwarna merah dan biru.

Indonesia telah memilih burung Garuda sebagai lambang negara. Filosofi keseluruhan Garuda Pancasila mencerminkan dalam tubuhnya mengemas kelima dasar dari Pancasila.

Di bagian tengah tameng  ada benteng ketahanan filosofis, terbentang garis tebal yang bermakna garis khatulistiwa.  Kedua kakinya mencengkeram kuat semboyan bangsa Indonesia Bhinneka Tunggal Ika. Mitos Garuda sudah terpatri pada candi dan berbagai prasasti sejak abad ke-15.

Sejak tahun 1950-an juga, semua tubuh Garuda punya arti. Sebut saja Indonesia yang proklamasi pada 17 Agustus 1945 tertera lengkap dalam lambang garuda.

17 helai bulu pada sayapnya yang membentang gagah melambangkan tanggal 17 hari kemerdekaan Indonesia, 8 helai bulu pada ekornya bermakna Agustus bulan kedelapn, dan ke 45 helai bulu pada lehernya melambangkan tahun 1945 kemerdekaan Indonesia.

Untuk memahami seputar Garuda Pancasila, Asvi Warman Adam, sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyatakan sudah lama mendengar beberapa klaim dari pihak-pihak yang mengatakan ada lambang lain yang mirip dengan lambang Garuda Pancasila.

Dia menegaskan bahwa jika saat ini muncul klaim yang menyebutkan adanya kemiripan Garuda Pancasila dengan lambang di sebuah kerajaan, ini bukanlah sebuah klaim yang menjurus ke arah negatif.

Justru, menurut Asvi pula, ini merupakan sebuah bentuk kecintaan bangsa Indonesia, yang dulu saat proses pemilihan lambang negara memang ikut terlibat. Meski demikian, mengenai benar-tidaknya klaim itu, terlebih lagi soal apakah lambang negara RI memang berasal dari gambar tersebut, harus ada bukti lebih jauh.

Berikut petikan wawancara singkat Beritasatu.com dengan Asvi Warman Adam, terkait klaim baru kemiripan lambang negara Garuda Pancasila pada Jumat (5/10).

Apakah Anda mengetahui lambang negara Garuda Pancasila terinspirasi dari lambang Kerajaan Samudera Pasai di Aceh?

Jadi sebetulnya, perdebatannya sejak beberapa waktu lalu sudah ada yang mengaku, termasuk yang menginspirasi lambang negara. Dulu memang Mohammad Yamin dan Sultan Hamid dari Kalimantan Barat terlibat dalam kepanitiaan perencanaan negara.

Dulu, namanya saat itu, pengusulan lambang negara. Ada empat orang yang terlibat sebagai kepanitiaan, termasuk dua anggota orang lainnya yaitu Ki Hajar Dewantara dan Muhammad Natsir. Kemudian ada sayembara, dan katanya pelukis yang menang namanya Basuki.

Kalau sekarang muncul lagi klaim, mungkin memang dia terlibat dalam sayembara itu. Tapi pertanyaannya, apa buktinya kalau dia memang berperan penting dalam pengusulan lambang Garuda Pancasila dulu? Sah-sah saja kalau ada yang mengaku ada kemiripan lukisannya dengan burung Garuda Pancasila.

Siapa yang mengusulkan burung garuda (untuk) menjadi lambang negara Republik Indonesia?

Ada empat kelompok yang berperan dalam pemilihan lambang negara. Pertama panitia, kedua peserta yang mengikuti sayembara, ketiga Presiden Sukarno sebagai penentu, dan keempat disebut Dulah yang menyempurnakan pilihan dari Presiden.

Ada kabar yang mengusulkan lambang Indonesia adalah tokoh dari Kalimantan Barat Sultan Hamid. Bagaimana tanggapan Anda?

Iya, Sultan Hamid (itu adalah) salah satu panitia rencana negara. Dulu pun ada klaim di Sintang, Kalimantan Barat, yang juga mengklaim berperan mengusulkan ide untuk lambang negara.

Ada berapa versi burung Garuda sebenarnya yang diusulkan penggunaannya sebagai lambang negara Indonesia?

Bukan versi lebih tepatnya. Dulu itu, entah mengapa, panitia mengadakan sayembara. Kemudian ternyata ada beberapa, ada tiga nama, yang ide lambangnya dibawa ke Soekarno, kalau memang benar ada sayembara, ya. Lalu, Presiden yang memilih. Penentuan tetap dari Presiden.

Apa  ada perdebatan terkait banyaknya versi dengan unsur binatang yang dijadikan lambang negara?

Presiden sendiri dulu tidak puas dengan hasil lambang yang terpilih. Lalu disempurnakan oleh Dullah. Itu adalah sebutan orang-orang asing yang berperan untuk proses pas disempurnakan.

Siapa yang pertama menyatakan 45 itu arti dari bulu Garuda Pancasila, 17 itu arti dari (masing-masing) sayapnya, dan 8 itu arti dari ekornya, sehingga menjadi 17-8-45 ?

Saat Presiden tidak puas, (yang jelas) lalu diproses oleh Dullah. Tapi tidak tahu persis (apakah) saat disempurnakan itu sudah sampai pada arti rujukan 17 Agustus atau belum. Artinya, lambang dari pemenang terpilih pun belum tahu sudah sampai di mana, sehingga Presiden kurang puas dan disempurnakan.

Jadilah sesuai dengan kemerdekaan Indonesia. Tapi perlu diingat, dulu lambang itu untuk RIS (Republik Indonesia Serikat), baru kemudian diubah untuk RI.

Tapi, tidak hanya di Indonesia, di banyak negara lain juga lambang-lambang negara itu identik dengan binatang, seperti burung elang, singa, kanguru, dan lainnya.

Apakah memang betul filosofi dari lambang negara muncul dari hewan?

Sebagian lambang negara lain memang hewan. Paling banyak burung. Elang, garuda, misalkan. Tapi ada juga contoh lambang dari unsur makhluk yang imajiner. Tapi kebanyakan memang hewan. Setiap negara memiliki karakteristik dan pilihan sendiri-sendiri.

Setelah Garuda jadi lambang Indonesia, apakah ada mekanisme pelaporan pengesahan dari pemerintah ke PBB?

Dulu dilakukan penetapan ke dalam. Diproses melalui Peraturan Pemerintah, dan lambang negara ditetapkan di dalam UUD. UUD 1945 ini sifatnya kan mengikat ke negara. Persoalannya, masa iya, ada yang mau mencontek lambang negara orang.

@ Berita Satu

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More