blog-indonesia.com

Kamis, 11 Oktober 2012

Aceh Bakal Punya BP Migas Khusus Aceh

Dasar hukum pembentukan itu adalah pasal 160 UU Pemerintahan Aceh.


Aceh Bakal Punya BP Migas Khusus Aceh
Pemerintah bertekad untuk segera menyelesaikan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas Bumi Aceh dalam tahun ini.

RPP tersebut akan mengatur pengelolaan SDA, salah satunya adalah membentuk badan pelaksana pengelola migas seperti BP Migas, namun khusus Aceh.

Hari ini, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah didampingi Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) Rudiyanto Yoesuf serta anggota Komisi VII DPR-RI, Teuku Rifky Harsya datang ke Kementerian ESDM untuk membahas RPP tersebut yang telah tertunda selama empat tahun.

RPP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Masih ada beberapa poin yang masih harus dibahas dan akan selesai pada akhir tahun ini," kata Teuku Rifky Harsya di Kementerian ESDM, Jakarta, 11 Oktober 2012.

Menurut Teuku Rifky, ada satu hal krusial yang akan dimasukkan dalam RPP tersebut, yaitu dibentuknya khusus BP Migas khusus Aceh. Dasar hukum pembentukan BP Migas khusus Aceh adalah pasal 160 UU Pemerintahan Aceh bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh menunjuk atau membentuk badan pelaksana dalam pengelolaan bersama sumber daya alam migas yang berada di darat dan laut wilayah kewenangan Aceh.

BP Migas khusus Aceh ini, tambahnya, memiliki tugas penting yaitu Kontrak Kerja Sama (KKS) berlaku jika seluruh isi kontrak disepakati bersama oleh pemerintah dan pemerintah Aceh. "Nanti tata cara negosiasi, pembuatan kerjasama, penentuan target migas, produksi yang dijual, bagi hasil itu akan ditentukan oleh BP Migas," katanya.

Pembentukan BP Migas khusus Aceh ini akan pararel dengan disahkannya RPP Pengelolaan SDA Migas Aceh yang disahkan pada awal 2013. Nantinya dalam RPP tersebut, bagi hasil akan diatur 70 persen untuk Pemda Aceh dan 30 persen pemerintah pusat.

Hal ini merupakan kesepakatan pasca ditandatanganinya nota kesepahaman perdamaian antara Pemerintah RI dengan GAM (MoU Helsinksi) pada 15 Agustus 2005.

"Saya yakin tidak akan terjadi kecemburuan dengan daerah lain karena latar belakang Aceh ini berbeda dengan daerah lain," katanya.(sj)

© VIVA.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More