blog-indonesia.com

Selasa, 14 Agustus 2012

Jakarta Sediakan Ambulans Gawat Darurat Gratis

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan, warga DKI Jakarta kini dapat menggunakan pelayanan Ambulans Gawat Darurat (AGD). AGD akan melayani warga yang mengalami gangguan kesehatan dan membutuhkan pelayanan dalam perjalanan ke rumah sakit yang dituju.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan membebaskan biaya penyewaan ambulans AGD kepada seluruh warga DKI Jakarta dari semua golongan ekonomi. "Sudah terhitung sejak 1 Juli 2012, biaya penggunaan AGD kami bebaskan biayanya. Silakan gunakan AGD ini sesuai keperluan. Kalau ada kerabat dan keluarga terkena serangan jantung atau stroke ringan, silakan hubungi AGD," kata Dien di Kantor Dinas Kesehatan DKIJakarta, Senin, (13/8/2012).

Dien mengatakan, layanan AGD ini dapat digunakan dengan syarat menunjukkan KTP Jakarta atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dari RT dan RW. Untuk mendapatkan pelayanan AGD tersebut,  warga dapat menghubungi nomor 118 atau 021-65303118, 65302940 dan 44794062.

Dien menambahkan, AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah memiliki pelayanan bersertifikat ISO 9001:2008 dan berstandar internasional. Dengan demikian, pelayanan dapat dijamin tidak akan membedakan warga yang miskin atau kaya. Seluruh petugasnya juga sudah memiliki sertifikat keahlian dan keterampilan di bidang medis.

Hingga saat ini, sudah ada 51 ambulans dengan total petugas 237 orang di Jakarta. Dien mengatakan, di dalam ambulans tersebut sudah terdapat standar peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), seperti oksigen, emergency kit, dan alat bantu pernapasan. "Direncanakan akhir tahun akan dilengkapi dengan ventilator," kata Dien.

Untuk meningkatkan mutu pelayanan dalam pembiayaan jaminan kesehatan bagi penduduk DKI Jakarta, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejak 1 Juli 2012 pelayanan AGD gratis bagi seluruh warga Jakarta. Pembiayaan AGD akan ditanggung sepenuhnya oleh APBD DKI Jakarta melalui dana program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK Gakin) dan JPK PN Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

(Kompas)

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More