blog-indonesia.com

Senin, 10 Oktober 2011

Tifatul Ancam Mejahijaukan Pelaku Pencurian Pulsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring mengatakan akan membawa kasus penyedotan pulsa ke ranah hukum. "Kalau terbukti, harus ada efek jera. Makanya dibawa ke ranah hukum. Jadi tidak ada pembiaran," tegas Tifatul usai menggelar rapat dengan Komisi I, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/10).

Dalam rapat yang juga dihadiri lima operator telekomunikasi tersebut, ia mengatakan, masalah tersebut tidak sederhana yang dibayangkan. Karena ada sistem dan jaringannya. Di satu sisi tidak ingin mematikan industri telekomunikasi sementara di sisi lain harus ditindak.

Makanya, ia melanjutkan, jika ada pedagang nakal di pasar, bukan pasarnya yang ditutup. Tapi pedagangnya yang diambil. Tifatul pun mengaku akan bertemu dan berkordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (bareskrim), BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), dan operator, pada Selasa (11/10) besok.

Bareskrim akan diundang untuk mencermati secara sistematis penyelesaian terkait masalah tersebut. Fakta yang ada akan dibahas dengan Bareskrim yang memiliki tenaga ahli di bidang teknologi dan informasi. Sanksi yang akan diberikan bisa berupa pencabutan izin hingga pemberian pidana.

Mengenai sanksi, katanya, ada Peraturan Menteri Komunikasi 1 2009 Tentang penyelenggaraan jasa pesan premium dan pengiriman jasa singkat (SMS) ke banyak tujuan. Kalau penyelenggara komunikasi beberapa kali melakukan kenakalan, maka akan mendapat sanksi berupa black list.

"Penutupan itu juga sudah mematikan mereka. Bisa ini saya akan bawa ke ranah hukum bagi yang terbukti melakukan sedot pulsa dan sebagainya. Mereka harus berhadapan dengan hukum," katanya menambahkan.

Konsumen pun bisa mendapat pengembalian pulsa. "Di dalam PM 1 2009 dijelaskan, kalau melakukan pelanggaran dia bisa diberikan sanksi administrasi hingga pidana, termasuk mengganti rugi," kata mantan Presiden PKS ini lagi.

Penindakan ini, lanjut dia, tidak hanya akan ditujukan kepada penyedia layanan yang melakukan pelanggaran. Kalau ternyata operator ikut terlibat, juga akan diberikan sanksi berupa penutupan izin usaha.

Menurutnya, berdasarkan laporan ada 9.638 aduan terkait penyedotan pulsa. Dari jumlah itu, sekitar tiga ribu kasus sudah terselesaikan. "Sudah ditindak. Di-black list. Artinya, putus hubungan," paparnya.

"Kemenkominfo akan mengkoordinasikan, operator hingga BRTI untuk mengusut mana yang harus diganti, mana yang harus dipulangkan pulsanya dan mana yang harus ditahan karena nakal," tandas Tifatul.


Republika

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More