blog-indonesia.com

Senin, 10 Oktober 2011

DPR: Menkominfo Tidak Tegas Soal Pencurian Pulsa

Ilustrasi

JAKARTA - Maraknya pencurian pulsa yang merugikan pelanggan operator akhir-akhir ini harus ditindak tegas. Menurut Anggota DPR Tjahjo Kumolo, pencurian pulsa atau memotong pulsa tanpa izin pemilik adalah tindakan pidana.

Ditambahkan oleh politisi asal PDI Perjuangan tersebut, Komisi I dan Komisi III DPR akan merekomendasi agar Kepolisian mengusut pencurian pulsa yang diduga merugikan konsumen hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

"Tidak tegas dan kerasnya Menkominfo, bisa jadi mereka dapat "kick back" dari praktek curang itu. Kata "mengambil barang orang lain" dalam pasal 362 KUHP sudah diperluas tafsirannya. Karena di dalam pasal tersebut tidak hanya mengambil secara 'fisik'," ujar Tjahjo kepada okezone, di Jakarta, Senin (10/10/2011).

Dia juga mencontohkan dalam yurisprudensi hukum pidana "pencurian aliran listrik" dengan menyambungkan kawat dari tiang listrik ke rumah kita, bisa dianggap mencuri. Analogi pencurian pulsa bisa digunakan, yang bisa menjadikan itu murni kriminalalisasi dari operator dan provider, sehingga bisa diusut secara pidana.

"Pemerintah akan memberikan haknya wajib memberikan jaminan perlindungan kepada masayarakat, tidak boleh diam saja karena ini tugas pemerintah dan DPR serta masyarakat melakukan fungsi pengawasannya," tandasnya.(tyo)



Okezone

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More