blog-indonesia.com

Jumat, 14 Oktober 2011

"Content Provider" Dilarang Pegang Data Pelanggan

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO-Dani (kiri) dari Lingkar Studi Mahasiswa Jakarta mencatat keluhan warga seputar hilangnya pulsa telepon tanpa sebab saat membuka Posko Keliling Pengaduan Pencurian Pulsa Oleh Operator Telekomunikasi di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (2/10/2011). Dalam dua hari, posko tersebut mengumpulkan ratusan keluhan dari warga pelanggan operator telepon. Nantinya keluhan tersebut diserahkan kepada menteri komunikasi dan informasi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Umum dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S Dewa Broto, mengatakan perusahaan penyedia layanan konten (content provider/CP) tidak berhak memegang data pelanggan berupa call data record (CDR) yang dimiliki pihak operator.

"Saya mau tegaskan bahwa CP dilarang memegang data percakapan pelanggan atau CDR yang dimiliki operator.
-- Gatot Dewa Broto"

Pernyataan Gatot itu sekaligus membantah klaim yang dilakukan perusahaan layanan konten Colibri Networks yang mengaku memegang data percakapan Feri Kuntoro (36), korban pencurian pulsa.

"Saya mau tegaskan bahwa CP dilarang memegang data percakapan pelanggan atau CDR yang dimiliki operator," kata Gatot, Kamis (13/10/2011), saat dihubungi wartawan.

Ketentuan tersebut ada dalam Pasal 40 Undang-undang Telekomunikasi Nomor 36 tahun 1999. Di dalam pasal itu disebutkan pelarangan untuk mengambil atau menyadap data dari pelayanan telekomunikasi. Hanya atas seizin Kapolri, Jaksa Agung, dan penyidik untuk kepentingan penyidikan tindak pidana khusus data tersebut bisa dibuka.

"Tidak boleh sembarangan orang memegang data itu, karena itu rahasia. CP tidak berhak memegang data itu, operator juga tidak bisa memberikannya ke CP. Makanya saya mau klarifikasi pernyataan pihak Colibri," kata Gatot.

Terkait adanya kebocoran data yang sengaja dilakukan antara operator dan perusahaan penyedia layanan konten, Gatot mengaku tidak tahu menahu.

"Kami nggak tahu. Aturan sudah jelas kalau itu tidak boleh. Kalau dengan dalih mereka ada kontrak kerja sama, tetap tidak bisa data konsumen itu pindah tangan ke CP," ujarnya.

Pernyataan Gatot itu bertentangan dengan klaim yang dilakukan kuasa hukum Colibri Networks, Andri W Kusuma, dalam jumpa pers beberapa waktu lalu. Andri mengklaim bahwa pernyataan Feri Kuntoro adalah bohong. Mereka memiliki bukti percakapan Feri yang menunjukkan Feri tidak pernah unreg layanan konten dari Nomor 9133 yang dikelola Colibri Networks.

"Tidak akan mungkin (unreg) gagal, pasti berhasil. Pernyataan (Feri) yang bilang gagal unreg menurut kami sangat bohong atau tidak sesuai fakta," kata Andri.

Andri mengatakan, Colibri Networks sudah mengecek langsung ke CDR terkait data percakapan Feri.

"Kami sudah cek langsung ke call data record (CDR) nomor dia dan ternyata pihak yang melapor ini sudah registrasi secara sukarela terhadap dua layanan kami. Jadi secara sadar dia tahu bahwa layanan itu berbayar," kata Andri.


KOMPAS

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More