blog-indonesia.com

Senin, 07 Maret 2011

AT&T Garap Sistem Komunikasi Data di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - AT&T akan menjadi perusahaan asing pertama yang bakal mengelar layanan sistem komunikasi data (siskomdat) di Indonesia. Perusahaan telekomunikasi asal AS tersebut telah mengajukan izin penyelenggaraan layanan yang masih diproses saat ini.

Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Gatot S Dewobroto mengatakan, PT AT&T Indonesia sudah mengantongi izin prinsip dari Kemkominfo untuk layanan sistem komunikasi data. Selanjutnya, tinggal menunggu izin penyelenggaraan.

"Kami masih melakukan evaluasi sebelum bisa mengeluarkan izin penyelenggaraan," ungkap Gatot seperti dilansir situs web Kontan, Senin (7/3/2011).

Gatot mengatakan pendirian perusahaan di bidang multimedia itu memungkinkan dilakukan oleh asing sesuai dengan Perpres No 36 Tahun 2010 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Untuk siskomdat, kepemilikan asing diizinkan hingga maksimal 95 persen. Perusahaan yang akan dibangun itu juga berusaha memaksimalkan aturan itu dan hanya dimiliki oleh investor domestik sebesar 5 persen.

Siskomdat merupakan salah satu bagian dari jasa multimedia seperti halnya ISP, NAP, dan VoIP. Namun siskomdat lebih banyak dipergunakan bagi komunikasi data perusahaan untuk mempermudah pengumpulan, pengolahan, dan distribusi data.

Setelah AT&T, terbuka peluang bagi banyak perusahaan asing lain untuk menyusul masuk ke bisnis sikomdat. AT&T sendiri sebetulnya bukan perusahaan baru di Indonesia. Mereka juga terlibat dalam pendirian perusahaan telekomunikasi PT Indosat Tbk.

"AT&T berkomitmen melayani pasar Indonesia dengan solusi jaringan berkualitas tinggi. Kami menyediakan beragam layanan, yang diimplementasikan para insinyur AT&T yang berpengalaman," demikian pernyataan AT&T dalam situsnya. Saat ini, AT&T menggandeng PT Sistelindo Mitralantas sebagai mitra di Indonesia.

Tidak cuma asing, siskomdat juga menjadi daya tarik bagi perusahaan domestik. PT Telkom, kata Gatot, juga dalam fase pengajuan izin prinsip.

Sampai saat ini, sudah ada 9 perusahaan yang telah mengantongi izin penyelenggaraan siskomdat. Mereka adalah PT Sejahtera Globalindo, PT Sistelindo Mitralintas, PT Centrin Nuansa Teknologi, PT Berca Hardaya Perkasa, PT Dini Nusa Kusuma, PT EDI Indonesia, PT Imani Prima, PT Patrakom, dan PT Aplikanusa Lintasarta. Perusahaan-perusahaan itu, menurut Gatot, merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh investor domestik.(Kontan/Sofyan Nur Hidayat)


KOMPAS

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More