blog-indonesia.com

Jumat, 10 Desember 2010

Polisi Terapkan Tilang Elektronis, 500 Ribu Mobil Dipasangi Chip

Jakarta - Seiring dengan perkembangan teknologi, Polda Metro Jaya akan melakukan penegakan hukum secara elektronik (electronic law enforcement) dalam bidang lalu lintas. 3 Titik jalan protokol di Jakarta akan dipasang kamera pengintai.

"Kita baru merintis, baru pilot project. Kita akan memasang 3 kamera dari Blok M sampai Kota, yang mana kamera itu bisa meemotret pelanggaran," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Sutarman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (10/12/2010).

Dengan sistem elektronik ini, penilangan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran akan lebih efektif dibandingkan dengan cara manual.

"Kalau sekarang ada pelanggaran di tempat-tempat tertentu kita hentikan, kita tilang. Pada saat tilang itu kita butuh waktu 7 menit-10 menit di pinggir jalan dan ini akan mengganggu," paparnya.

Direktur Pelaksana PT Rin Indonesia Jaya Usama menjelaskan, untuk menunjang ELE ini, setiap kendaraan akan dipasangi on board unit (OBU). OBU yang diberi nama Q Free ini adalah alat berupa chip yang dipasang di spion mobil.

"Alat ini berfungsi sebagai foot print atau sidik jari kendaraan," kata Usama.

Sebagai permulaan, ada 500 ribu Q Free yang akan dipasangkan di dalam mobil. PT Rin sebagai pelaksana akan memberikan secara cuma-cuma Q Free ini.

"Permulaan, kita akan pasangkan Q Free untuk kendaraan umum, mobil polisi dan mobil plat merah," kata Usama.

Ke depannya, Q Free akan dipasangkan ke mobil baru dengan bekerjasama bersama ATPM.

OBU ini berisi data registrasi dan administrasi kendaraan tersebut. Sehingga, petugas tidak perlu bersusah payah untuk memberhentikan kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Q Free ini nantinya akan memancarkan infrared. Sehingga, kendaraan yang dipasangi Q Free ini akan terdeteksi saat melintas di titik yang sudah dipasangi kamera pengintai.

"Sehingga kalau ada pelanggaran lalu lintas, misalnya melanggar marka jalan, akan diketahui," jelas Usama.

Kamera pengintai ini terintegrasi dengan komputer. Sehingga data pelanggaran akan tercatat secara otomatis yang akan tersambung ke TMC Polda Metro Jaya.

"Tanggal berapa, jam berapa dan apa pelanggarannya, akan tercatat," imbuhnya.

Hasil cetak dari kamera pengintai itu nanti akan dikirim ke alamat pemegang mobil. Pemilik kendaraan nantinya tinggal bayar denda tilang di pengadilan.

"Kalau nggak bayar ke pengadilan, akan disuruh bayar saat dia perpanjang STNK," katanya.

Usama menambahkan, dengan Q Free ini, segala bentuk penyalahgunaan dan kejahatan terhadap mobil itu sendiri dapat diketahui. "Misalnya plat nomor diganti, misalnya plat nomor sudah berakhir, tapi diperpanjang sendiri, nanti akan ketahuan," katanya.

Begitu juga jika mobil yang sudah dipasangi Q Free ini hilang atau dicuri, akan dapat segera diketahui keberadaannya. "Di mana lokasi kendaraan itu akan diketahui," katanya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Sutarman mengatakan, Q Free ini akan disosialisasikan lebih dulu kepada masyarakat. Q Free baru akan dipasang pada Januari 2012 nanti.

"Kita sosialisasikan dulu ke masyarakat tentang manfaat dan kegunaan alat ini. Pelaksanaannya baru nanti Januari 2012. Dan kalau bagus, semua jalanan di Jakarta akan dipasangi kamera pengintai," tutup Sutarman.(mei/nrl)


detikNews

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More