blog-indonesia.com

Sabtu, 11 Desember 2010

Australia Lepas Tangan

NUSA DUA, KOMPAS - Menteri Luar Negeri Australia Kevin Rudd, Rabu (9/12) malam di Nusa Dua, menegaskan, masalah pencemaran laut akibat tumpahan minyak adalah urusan antara Indonesia dan perusahaan penyebab pencemaran di Laut Timor.

”Kami tidak mau campur tangan. Silakan saja kalau (Pemerintah) Indonesia mau mengambil langkah apa pun terhadap perusahaan itu, dengan menggunakan bukti-bukti apa pun yang memang Indonesia punya,” ujar Rudd.

Dia mengomentari tragedi tumpahan minyak pada 21 Agustus 2009 akibat ledakan sumur minyak Montara. Tumpahan minyak itu mencapai radius sekitar 82 kilometer dari sumur.

Dampak pencemaran minyak dirasakan nelayan di sejumlah kawasan pantai dan kepulauan di perairan Nusa Tenggara Timur, seperti Timor, Sumba, Alor, dan beberapa pulau terluar seperti Rote, Ndao, dan Sabu. Pencemaran itu juga telah menyebabkan sejumlah warga di sekitar pencemaran tewas.

Rudd mengatakan, Pemerintah Australia tidak mau ikut campur. Meski demikian, dia menambahkan bahwa pihaknya juga punya laporan teknis dan hasil analisis soal pencemaran itu, lengkap dengan analisis dan kesimpulan tentang dampak pencemaran. Data itu juga telah dipublikasikan.

”Indonesia boleh jadi juga punya data sendiri, tetapi harus diuji melalui proses hukum. Kami juga tidak ingin menyatakan agar Indonesia tidak melakukan langkah atau upaya. Kasus ini adalah kepentingan Indonesia secara komersial,” ujar Rudd.

Menlu bisa paham

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa memahami sikap Australia, yang tetap ingin menyerahkan penyelesaian sengketa antara Pemerintah Indonesia dan PTT Exploration and Production, terkait tumpahnya minyak di Blok Atlas Barat, Laut Timor.

Indonesia tetap berharap Pemerintah Australia bisa berperan untuk menekan perusahaan Australia yang berbasis di Thailand itu agar menuntaskan masalah dengan membayar ganti rugi.

Sebelumnya Indonesia telah menetapkan tenggat 16 Desember 2010 untuk pembayaran ganti rugi sebesar Rp 22 triliun atau akan membawa kasus itu ke Mahkamah Internasional. ”Posisi kita dan Australia sama-sama ingin memastikan agar perusahaan bertanggung jawab. Jadi, kondisinya, persoalan bukan antara kedua pemerintah saling mempermasalahkan,” ungkap Marty.

Hasil investigasi komisi bentukan Pemerintah Australia, Royal Commission of Inquiry, hanya menyinggung sedikit soal kemungkinan tumpahan minyak itu. Marty menilai hal tersebut wajar karena diyakini komisi itu hanya mengutamakan kepentingan Australia. (DWA)


KOMPAS

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More