blog-indonesia.com

Minggu, 14 November 2010

Kemenhub Belum Izinkan RAL Beroperasi

Pesawat RAL Riau Airlines

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Perhubungan menegaskan belum memberikan izin beroperasinya Riau Airlines sepanjang syarat-syarat operasi penerbangan belum dipenuhi.

"Hingga saat ini izin belum diberikan karena syarat tiga set awak kokpit belum dipenuhi," kata Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, Yurlis Hasibuan di Jakarta.

Yurlis mengatakan, sejak maskapai tersebut berencana menggunakan Boeing 737-500 sebagai armadanya, pihaknya tidak memberikan sertifikasi untuk terbang. Hal itu karena syarat terbang belum terpenuhi.

Hingga saat ini, jelasnya, RAL masih bermasalah dengan sumber daya manusia, yaitu kekurangan tenaga pilot. Menurutnya, jumlah pilot yang disyaratkan adalah minimal tiga set, satu set terdiri minimal satu pilot dan satu kopilot, tetapi RAL baru mempekerjakan satu set pilot.

Mengenai keharusan mengoperasikan minimal dua pesawat, Yurlis mengatakan, pihaknya telah memberikan keringanan, dengan harapan RAL bisa menambah armada dalam waktu dekat.

"Tetapi yang jelas, bila hingga 2012 RAL tidak memiliki lima pesawat dan menguasai lima pesawat lainnya, maka dengan terpaksa tidak memenuhi syarat sebagai maskapai berjadwal," tandasnya.

Seperti diketahui, Undang Undang No 1 tahun 2009 menyatakan, maskapai harus mengoperasikan minimal 10 unit pesawat dengan rincian lima unit berstatus hak milik dan setidaknya lima lagi dikuasai (sewa).

Mengenai pernyataan RAL sudah terbang, jelasnya, hal itu tidak benar karena selama ini Kemenhub belum memberikan izin terbang. Diketahui, dulu Riau Airlines (RAL) melayani penerbangan Pekanbaru, Batam, Natuna dan sebagainya di wilayah Kepri. (*)


Tribunnews

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More