blog-indonesia.com

Selasa, 26 Oktober 2010

Pemilik TV Berbayar Ilegal di Manado Diadili

Tujuan utama dari upaya penindakan secara hukum ini adalah untuk membuat efek jera.

VIVAnews - Dugaan terhadap maraknya pembajakan siaran televisi di daerah mulai terbukti. Seorang pemilik perusahaan penyelenggara TV berbayar ilegal di daerah Manado, Sulawesi Utara, diseret ke meja hijau.


Penangkapan terhadap Daniel langsung dilakukan oleh pihak kepolisian setempat setelah mendapat laporan dari APMI (Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia) dan Indovision KPP Manado.

"Sebelum dibawa ke jalur hukum, kami beri peringatan telebih dulu. Yang masih bisa diajak kerja sama akan kami dorong untuk mengurus IPP (izin penyelenggaraan penyiaran) dan memfasilitasinya agar mendapat pasokan siaran secara sah. Tapi, kalau bandel, akan kita bawa ke jalur hukum," jelas Arya Mahendra Sinulingga, Head of Corporate Secretary MNC Sky Vision dalam keterangannya.

Daniel akan segera divonis dalam sidang dengan agenda putusan yang diagendakan berlangsung akhir Oktober 2010 ini. Dia dijerat dengan tindak pidana pelanggaran Hak Cipta dan Hak Siar sebagaimana diatur dalam pasal 49 dan 72 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan atau pasal 25 dan 33 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Hak Siar juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dari proses pemeriksaan, diketahui tersangka menjual siaran tersebut pada masyarakat Manado dan sekitarnya dengan biaya pendaftaran sebesar Rp200.000 dan biaya bulanan sebesar Rp30.000. Padahal, usaha Daniel yang bernama PT Matrix Vision tersebut tak memberikan kontribusi apa pun kepada penyedia siaran yang diambilnya.

"Artinya, ia mengeruk keuntungan pribadi dari iuran pelanggannya tanpa memberikan timbal balik pada penyedia konten siaran yang dibajaknya," jelas Arya.

Tak hanya membajak tayangan Liga Inggris atau Barclays Premiere League (BPL) yang secara eksklusif dimiliki Indovision, sejumlah channel premium seperti HBO, STAR, CARTOON NETWORK, CNN, VISION1 dan VISION2 pun menjadi channel yang paling banyak dibajak.

"Tujuan utama dari upaya penindakan secara hukum ini adalah untuk membuat efek jera. Para pelaku tindakan seperti ini harus sadar bahwa menyiarkan siaran-siaran Indovision tanpa ijin adalah ilegal dan akan ditindak tegas," tukas Arya.



VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More