blog-indonesia.com

Senin, 11 Oktober 2010

Kemkominfo Temukan 42 Repeater Pengganggu Komunikasi

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku telah menemukan sekira 42 unit repeater ilegal yang berpotensi mengganggu sinyal telekomunikasi di sekitarnya.

"42 unit repeater itu ada di wilayah Jakarta, Tangerang dan Bogor dan kami sinyalir telah mengganggu sinyal telekomunikasi di wilayah tersebut. Gangguan serupa juga terjadi di Medan, Batam, Banten, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali," ujar Kepala Informasi dan Humas Kemkominfo, Gatot S Dewabroto, dalam keterangannya di situs resmi Kemkominfo, Senin (11/10/2010).

Menurut Gatot, gangguan sejatinya telah mulai dirasakan sejak tahun 2009 namun hanya terbatas di enam lokasi saja. Kini gangguan tersebut ternyata semakin meningkat, terutama mengakibatkan gangguan pada layana tiga operator yang menggunakan frekuensi 900 Mhz, yaitu Telkomsel, XL dan Indosat.

"Dampaknya, drop call semakin tinggi akibat interferensi yang ditimbulkan repeater ilegal tersebut. Hal ini dipicu kecenderungan sejumlah warga masyarakat dan perkantoran tertentu yang berusaha menggunakan alat penguat sinyal (repeater) namun ilegal, dengan tujuan untuk memperoleh penerimaan sinyal yang baik dari BTS terdekat, tetapi dampak destruktifnya secara down-link mengakibatkan gangguan penerimaan pada pengguna layanan seluler di sekitarnya," papar Gatot.

Gatot menambahkan, gangguan ini cukup berkaitan dengan kualitas layanan telekomunikasi yang seharusnya dijaga. Oleh karena itu Kemkominfo menyarankan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melaporkan secara obyektif jika memang ada gangguan sinyal yang diakibatkan oleh repeater ilegal ini.

"Penggunaan perangkat penguat sinyal secara ilegal berarti menggunakan frekuensi secara ilegal pula. Di pasal 53 Undang-Undang Telekomunikasi dikatakan akan adanya pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp400 juta jika ada oknum yanng menggunakan frekuensi tidak sesuai atau tanpa izin," tandas Gatot. (srn)

Okezone


Gangguan Sinyal Paling Banyak Terjadi di Jakarta Utara


TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementrian Komunikasi dan Informatika menemukan alat penguat sinyal (repeater) ilegal yang mengganggu kualitas sinyal dan frekuensi para operator di 42 lokasi. Gangguan terbanyak terjadi di Jakarta Utara.

Gangguan sinyal telekomunikasi ini sudah dirasakan sejak awal tahun dan semakin meningkat pada Agustus hingga saat ini. Gangguan pun diindikasikan terjadi di beberapa daerah seperti Medan, Batam, Banten, Bandung, Jogjakarta, Surabaya dan Bali. Balai Monitoring Jakarta mendapat laporan dari operator mengenai 42 titik lokasi gangguan tersebut.

"Lokasi terbanyak berada di Jakarta Utara dengan 20 titik dari 42 lokasi gangguan se-Jabodetabek," ujar juru bicara Kementrian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto hari ini.

Dari 42 lokasi, kata Gatot, lima lokasi berada di Jakarta Selatan, empat lokasi di Jakarta Timur, lima lokasi di Jakarta Pusat, lima lokasi di Jakarta Barat, dua di Tangerang, dan satu lokasi di Bogor. Beberapa operator seperti PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular dan PT Excelcomindo Axiata mengeluhkan gangguan dari penguat sinyal ilegal ini. Akibatnya, gangguan itu mempengaruhi kinerja BTS milik penyelenggara seluler ke ponsel pengguna dan membuat panggilan sering terputus atau terjadi drop call.

Tahun lalu pemerintah menemukan repeater yang belakangan diketahui untuk coba-coba masyarakat. Namun mereka sekarang sudah menggunakan repeater secara permanen. Padahal untuk memasang repeater harus mendapatkan izin dari pemerintah.

Pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000 sudah menyebutkan, bahwa setiap perangkat telekomunikasi termasuk repeater yang digunakan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan teknis.

Pemerintah melakukan penyitaan terhadap perangkat yang mengganggu tersebut. Jika mereka masih membandel, mereka akan dipidanakan dengan ancaman empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 400 juta rupiah. Para operator pun diminta untuk melaporkan jika terjadi gangguan interferensi frekuensi ini.(DIAN YULIASTUTI)


TEMPOInteraktif

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More