blog-indonesia.com

Sabtu, 16 Oktober 2010

e-KTP Sulsel Habiskan Rp10,8 Miliar

MAKASSAR (SINDO) – Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,8 miliar untuk penerapan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK) nasional yang ditargetkan berlaku di Sulsel paling lambat Desember 2012.

Dana tersebut dialokasikan untuk Pemprov Sulsel sebesar Rp401 juta dan sisanya Rp10,4 miliar, dialokasikan untuk 24 kabupaten/ kota berdasarkan jumlah penduduk. Tahap pertama, baru 15 kabupaten/kota yang dideadline menggunakan KTP dengan NIK berbasis nasional. Sementara sembilan daerah lainnya dirampungkan pada bagian tahap kedua 2012.

Anggaran tersebut bersumber dari APBN reguler dan APBNP 2010, dalam bentuk dana konsentrasi pada kegiatan program penataan administrasi kependudukan. “Total anggarannya Rp10,8 miliar, dengan rincian untuk Pemprov Sulsel Rp401 juta dan dana bagi pemkot/pemda Rp10,4 miliar,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan Umum Sulsel A Bakti Haruni kepada SINDO di sela-sela Pemutakhiran Data Kependudukan Tingkat Sulsel kemarin. Pemutakhiran data yang digelar di ruang rapat Pimpinan Kantor Gubernur tersebut dihadiri sejumlah wakil bupati dan perwakilan pemerintah daerah se-Sulsel.

Menurut Bakti,pemutakhiran data penduduk ini ditargetkan rampung akhir November 2010,kemudian dilanjutkan proses re-entry Desember nanti.Pemutakhiran ini untuk meng-updatedan mencocokkan database kependudukan di 24 kabupaten/kota yang berada di Sulsel. Jika ini berjalan baik, pada 2010 ditargetkan 15 kabupaten/kota telah dapat terkoneksi secara nasional.Pada 2012, setiap penduduk yang berusia 17 tahun ke atas akan langsung memperoleh KTP elektronik (e-KTP) yang berbasis biometrik (identifikasi sidik jari).

“Dengan demikian tidak dimungkinkan lagi terjadi KTP ganda atau registrasi domisili ganda,” ungkapnya. Pemutakhiran data kependudukan ini bertujuan mewujudkan komitmen nasional dalam menciptakan sistem pengenal tunggal berupa NIK secara nasional dan penerapan e-KTP. Penggunaan pemutakhiran data ini sesuai Undang-Undang (UU) No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden (Perpres) No 26/2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK nasional.

Selain itu,Gubernur Sulsel mengeluarkan surat keputusan tertanggal 12 Oktober 2010 tentang hal ini. Sekretaris Pemprov Sulsel A Muallim yang membuka kegiatan tersebut menjelaskan, pemutakhiran data ini untuk mewujudkan tertib database kependudukan, tertib NIK, dan penerbitan dokumen kependudukan lainnya agar tidak ada lagi data penduduk ganda yang berada di Sulsel.

Kepada seluruh bupati dan wali kota,dia mengimbau tetap melakukan koordinasi dengan seluruh camat dan lurah agar proaktif hingga ke tingkat RT dan RW saat proses pendataan berlangsung nantinya. “Saya harapkan juga bupati dan wali kota memberikan dukungan dana, baik itu pada APBD 2011 sebagai dana pendamping jika dana yang disiapkan ini tidak mencukupi,” pungkasnya kemarin. (wahyudi)


SINDO

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More