blog-indonesia.com

Jumat, 26 Februari 2010

Teknologi Sadap dari Manual sampai Digital

Jakarta- Teknologi penyadapan berkembang demikian pesat,hal ini mengemuka tatkala Mahkamah Konstitusi membuka hasil sadapan KPK. Lembaga KPK memang diberi kewenangan khusus untuk menggunakan alat sadap yang sesuai dengan hukum (lawful interception).

Penyadapan dilakukan bekerja sama dengan operator seluler dengan cara memonitor pembicaraan di nomor telepon tertentu di sentral operator telepon.Teknologi ini disebut selular digital interception atau sistem penyadapan digital. Teknologi penyadapan seluler memanfaatkan rambatan sinyal telepon seluler di udara.

Penyadapan juga dapat dilakukan menggunakan alat portabel yang memiliki antena yang bisa menangkap pembicaraan dalam radius tertentu. Kemudian, alat itu dapat membaca percakapan dan kemudian penyadapan dilakukan ke nomor yang memang menjadi sasaran penyadapan. Sementara, penyadapan manual bisa digunakan dengan menempatkan mikrofon kecil atau web cam kecil yang bisa merekam pembicaraan serta gambar.

Untuk mendukung operasi penyadapan ini, KPK telah telah mengalokasikan dana sebesar 34 miliar dari dana APBN dalam proyek pengadaan KPK melalui Daftar Isian Proyek dan Anggaran (DIPA) untuk membeli alat sadap ATIS Gueher Gmbh buatan Jerman.

ATIS (Audio Telecommunication International Systems), adalah sebuah generasi baru dari Instant Recall Recorders (IRC) dalam teknologi solid-state, yang dapat dikoneksikan ke dalam audio source berupa telepon atau handphone GSM/AMPS/CDMA dan akan merekam atau menyadap seluruh komunikasi suara dengan kapasitas aktif lebih dari 680 menit dan 1000 panggilan yang berbeda. Kompresi algoritma yang ada di dalam ATIS telah memperbesar kapasitas penyimpanan dan kualitas suara yang cukup jernih. Dengan menggunakan koneksi telepon, ATIS dapat mengidentifikasi penelepon, waktu telepon dan nomor penelepon via RS 232 link built-in.

"Dalam perkembangannya, penyadapan dapat dilakukan hanya dengan menginstal software tertentu pada telepon seluler ," kata Kepala Bidang Sistem Elektronika Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Mustafa Sarinanto.

Beberapa waktu lalu, BPPT telah meluncurkan alat pengaman komunikasi atau yang disebut antisadap dengan merek Celebes (celuler bersandi). Tujuan pembuatan alat ini, untuk melindungi kepentingan pemiliknya dari penyadapan. Pada awalnya, alat ini dibuat untuk melindungi informasi pemerintah dari kemungkinan penyadapan yang dilakukan pihak yang tidak berkepentingan, baik di dalam maupun di luar negeri. Harganya jauh lebih murah yaitu sekitar Rp 100 juta saja, bila dibandingkan dengan harga piranti sadap yang dibeli KPK yang mencapai puluhan milyar.(ap)


technologyindonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More